1. Nama Proyek
Pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi
2. Pegertian Kawasan Industri
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarara dan prasarana penunjang yang dikembangkan untuk Kawasan Industri, dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri
3. Lokasi
Desa Perupuk dan Gambus Laut Kabupaten Batubara – Prop. Sumataera Utara
4. Luas sesuai dengan Izin Lokasi 354 Ha
5. Peraturan Terkait
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- Undang –Undang N0 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah RI No.142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/ 2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri
- Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 26/Menlhk/Setjen /Kum.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat 19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Tentang tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
6. Tahapan Pelaksanaan Proyek yang dilakukan oleh Pemrakarsa
- Peyusunan Project Idea
- Penysunan Studi Lokasi , sehingga mendapatkan Persetujuan Teknis dari BPN
- Penyusunan Studi Kelayakan
- Penyusunan Masterplan Kawasan
- Penyusunan Detail Engineering Design Kawasan
- Penyusunan ANDAL Kawasan
- Pertimbangan Teknis terhadap dampak lingkungan dan lalulintas
- Pengadaan lahan (minimum 50 Ha satu hamparan)
- Pembangunan Prasarana Dasar
- Pengurusan IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI (IUKI)
- Pengurusan Wilayah Usaha (WILUS) Ketegaralistrikan
- Penusunan RUPTL WILUS
- PPA Daya listrik
- Pengelolaan Kawasan Industri
7. Infrastruktur yang dikerjakan oleh pihak lain.
- Pembangunan Pembangkit Tenaga Listtik
- Pasokan Gas dan pembangunan FSRU
- Pembebasan Lahan
- Pembangunan Indrastruktur Kawasan
8. Hal hal operasional yang mungkin untuk dikerjasamakan
- Kepemilikan (Ownwrship) Kawasan Industri
- Pengelolaan Kawasan Industri
- Operasional dan Maintenance
9. Daftar Tenan Potensial
1. PLTGU – HEP | 40 Ha | Rencana Konstruksi 2023 |
2. Perusahan Logistik dan Transportasi | 10 Ha | Rencana Konstruksi 2023 |
3. Industri Aluminium Foam- Foam Tech Co.Ltd | 2 Ha | Rencara Konstruksi 2023 |
4. Industri Pembuatan Kapal – Korea | 10 Ha | Rencana Konstruksi 2024 |
5. Sektor Industri Kimia | 10 Ha | Rencana Konstruksi 2024 |
6. Sektor Industri Aluminium Anodizing | 10 Ha | Rencana Konstruksi 2024 |
7. Sektor Industri Alat Trasnportasi | 10 Ha | Rencana Konstruksi 2025 |
8. Kegiatan penunjang (Bank, Perkantoran, jasa lainnya) | 4 Ha | Rencana Konstruksi 2025 |
9. Industri / tenant lainnya | 100 Ha | Rencana Konstruksi 2025 |
10. Informasi lainnya
Pemasok Gas :
Gas/LNG dipasok oleh Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam bidang regasifikasi LNG, pemipaan gas dari unit instalasi regasifikasi ke Kawasan Industri.
Ruang Lingkup Pengembang Kawasan :
- Pembebasan lahan
- Pematangan lahan
- Pembangunan infrastruktur
Pengelola dan Manajemen Kawasan Industri :
Deli Graha Persada, dan akan bekerjasama dengan Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam O & M, baik perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing.
Informasi Lebih Lanjut
Deli Graha Persada
Email : deligrahapersada@gmail.com
Atau : Contact@swabatik.com